Rabu, 17 November 2010

TATA TERTIB KAMPANYE

SURAT KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN RAYA
IKATAN MAHASISWA
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS INDONESIA
N0. 005/PANITIA PEMIRA IM FKM UI/XI/2010

Tentang
TATA TERTIB KAMPANYE
PEMILIHAN RAYA IM FKM UI 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN RAYA
IKATAN MAHASISWA
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS INDONESIA

Menimbang :
1. Bahwa perlu diselenggarakan Pemilihan Raya sebagai sarana suksesi Lembaga Kemahasiswaan
2. Bahwa regenerasi kepengurusan Majelis Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi dan Tinggi sebagaimana diamanahkan dalam AD/ART Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia harus dipersiapkan dengan baik agar pelaksanaannya berlangsung efektif dan efisien sesuai dengan mekanisme yang jelas dan tegas berdasarkan keadilan dan kesetaraan.
3. Bahwa untuk memperkenalkan Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua BEM IM FKM UI kepada masyarakat FKM UI perlu diadakan kampanye.
4. Bahwa untuk menjaga ketertiban kampanye diperlukan Tata Tertib Kampanye PEMIRA IM FKM UI.
5. Bahwa dengan mempertimbangkan point 1,2,3, dan 4 maka perlu dikeluarkan Keputusan Panitia PEMIRA IM FKM UI tentang Tata Tertib Kampanye Pemira IM FKM UI.
6. Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, maka perlu dibuat ketetapan oleh Majelis Perwakilan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Mengingat :
1. UUD IKM UI Bab III tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaan Pasal 16
2. AD IM FKM UI Bab V tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaan di IM FKM UI Pasal 22
3. AD IM FKM UI Bab V tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaan di IM FKM UI Pasal 24 butir (a)
4. AD IM FKM UI Bab VI tentang Pengambilan Keputusan di IM FKM UI Pasal 25 butir (b)
5. AD IM FKM UI Bab VII tentang Tata Urut Peraturan IM FKM UI Pasal 26 dan 27
6. ART IM FKM UI Bab II tentang Tugas Majelis Perwakilan Mahasiswa IM FKM UI Pasal 14 butir (g)
7. ART IM FKM UI Bab II tentang Wewenang Majelis Perwakilan Mahasiswa IM FKM UI Pasal 15 butir (a)
8. ART IM FKM UI Bab VII tentang Tata Cara Suksesi Lembaga Kemahasiswaan IM FKM UI Pasal 30
9. ART IM FKM UI tentang Pemilihan Raya Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)
10. Ketetapan MPM IM FKM UI No. 016/MPM IM FKM UI/X/2010 Bab V tentang Kampanye Pemilihan Raya Pasal 46, 47, 48, 49, 50, 51 dan 52

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1. Ketentuan – ketentuan yang berlaku dalam Kampanye Pemilihan Raya IM FKM UI 2010



Bagian 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. FKM UI adalah Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
2. Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut IM FKM UI adalah wadah perjuangan bersama yang menghimpun mahasiswa FKM UI dalam satu ikatan moral dan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar IM FKM UI.
3. Majelis Perwakilan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut MPM IM FKM UI adalah lembaga tertinggi dalam IM FKM UI yang memiliki kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar IM FKM UI.
4. Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut BEM IM FKM UI adalah lembaga tinggi dalam IM FKM UI yang memiliki kekuasaan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar IM FKM UI.
5. Lembaga Kemahasiswaan adalah lembaga yang mewadahi mahasiswa dalam mengaktualisasikan diri dan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IM FKM UI.
6. Lembaga Kemahasiswaan tidak memiliki hak untuk memberikan dukungan kepada Calon dalam bentuk apapun.
7. Anggota aktif IM FKM UI adalah anggota biasa yang telah mengikuti proses penerimaan yang telah disahkan dan ditetapkan keanggotaannya oleh MPM IM FKM UI sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga IM FKM UI.
8. Anggota Biasa IM FKM UI adalah mahasiswa FKM UI selain anggota aktif sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga IM FKM UI.
9. Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia 2010 yang selanjutnya disebut PEMIRA IM FKM UI 2010 adalah sarana suksesi lembaga kemahasiswaan untuk memilih Ketua Umum BEM IM FKM UI dan anggota Independen MPM IM FKM UI.
10. Calon yang dimaksud dalam ketetapan ini adalah Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan/atau Ketua Umum BEM IM FKM UI yang telah dinyatakan lolos Sidang Verifikasi oleh Panitia PEMIRA IM FKM UI 2010.
11. Campaign Manager adalah anggota aktif dan/atau biasa IM FKM UI yang ditunjuk oleh Calon dan didaftarkan serta disahkan oleh Panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 yang merupakan pendukung calon yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye calon serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye calon.
12. Tim Sukses adalah tim pendukung Calon yang dipimpin oleh seorang Campaign Manager, didaftarkan dan disahkan oleh Panitia PEMIRA IM FKM UI, yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye calon serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye calon.
13. Project Officer PEMIRA IM FKM UI yang selanjutnya disebut PO PEMIRA IM FKM UI adalah ketua panitia pelaksana PEMIRA IM FKM UI.
14. Panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 adalah Panitia Pelaksana yang diberi kewenangan oleh MPM IM FKM UI sebagai penyelenggara PEMIRA IM FKM UI 2010 yang bersifat sementara dan independen.
15. DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang berisikan daftar nama Pemilih yang telah disahkan MPM IM FKM UI
16. Pemilih adalah mahasiswa FKM UI yang tidak sedang cuti ketika pemungutan suara diselenggarakan dan terdaftar dalam DPT .
17. Kampanye PEMIRA IM FKM UI 2010 yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan memperkenalkan para Calon kepada masyarakat FKM UI dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan nama dan/ atau nomor urut dan/ atau foto dan/ atau peminatan dan/ atau visi dan/ atau misi dan/ atau program calon.
18. Bentuk kampanye pemilihan Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Ketua Umum BEM IM FKM UI terdiri atas:
a. Kampanye Media
b. Kampanye Lisan
c. Kampanye Adu Kreativitas
19. Kampanye media cetak adalah kampanye yang dilakukan melalui media cetak.
20. Kampanye lisan adalah kampanye yang dilakukan secara lisan dan/atau bertatap muka langsung kepada masyarakat FKM UI.
21. Kampanye adu kreatifitas adalah kampanye yang dilakukan dalam, bazar pemira, dan program we love FKM.
22. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan PEMIRA IM FKM UI 2010.
23. Kampanye PEMIRA IM FKM UI 2010 dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik mahasiswa.
24. Kampanye diselenggarakan secara jujur, sopan, dan tertib yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010.
25. Dana kampanye adalah biaya yang digunakan calon untuk melakukan kampanye.
26. Pelanggaran adalah setiap bentuk kegiatan calon yang tidak sesuai dengan peraturan panitia yang diberlakukan dan/atau setiap bentuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan norma agama yang berlaku.
27. Sanksi adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh Calon karena melakukan pelanggaran seagaimana yang diatur oleh panitia Pemira IM FKM UI
28. Yang dimaksud pakaian formal adalah
a. Kemeja dan celana bahan non jeans bagi laki-laki.
b. Menggunakan jaket almamater UI
c. Kemeja atau blouse dan rok bahan non jeans di bawah lutut bagi perempuan.
d. bersepatu



Pasal 2
Jadwal Acara
1. Kampanye sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 (satu) dilakukan selama 14 (empat belas) hari terhitung dari hari Jumat, 12 November 2010 sampai hari Jumat, 26 November 2010 pada saat masa kampanye ditutup.
2. Waktu yang digunakan adalah waktu panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 (merujuk pada waktu layanan Esia).


Pasal 3
Kewajiban dan Hak Calon, Campaign Manager dan/atau Tim Sukses
1. Kewajiban Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau Tim Sukses:

a. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses wajib menaati dan melaksanakan segala peraturan tentang PEMIRA IM FKM UI 2010.
b. Calon wajib mengikuti seluruh rangkaian kampanye PEMIRA IM FKM UI 2010 yang meliputi kampanye media, ramah tamah, roadshow, bazar pemira, kampanye dialogis, debat calon (khusus untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI), dan program we love FKM.
c. Dalam mengikuti seluruh rangkaian kampanye, calon diwajibkan untuk hadir paling lambat 10 menit sebelum acara dimulai yang tertera pada surat undangan.
d. Calon yang berhalangan hadir dan/ atau tidak dapat hadir tepat waktu diwajibkan melakukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010
e. Calon wajib memiliki Campaign Manager.
f. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses wajib menjaga kebersihan, keamanan, kelancaran, dan sportivitas selama masa kampanye.
g. Calon bertanggung jawab atas seluruh materi kampanyenya masing-masing.
h. Calon bertanggung jawab penuh apabila terdapat Lembaga Kemahasiswaan yang memberikan dukungan kepadanya dalam bentuk apapun.
i. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses wajib dan bertanggung jawab atas pembersihan seluruh materi kampanyenya masing-masing sebelum masa tenang.
j. Calon beserta Campaign Manager dan tim sukses wajib membuat nametag.
k. Campaign Manager dan tim sukses wajib memakai tanda identitas tim (nametag) dan atribut yang dibuat oleh masing-masing Campaign Manager dan tim sukses sebagaimana dalam ayat (9) dan telah disahkan panitia.
l. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses wajib meminta legalisasi Panitia PEMIRA IM FKM UI terhadap semua atribut kampanye calon.

2. Hak Calon, Campaign Manager dan/atau Tim Sukses
a. Calon berhak mendapatkan bantuan dari Campaign Manager dan/atau Tim Sukses dalam pelaksanaan kampanye
b. Campaign Manager dan/atau tim sukses mendukung salah satu calon.
c. Membuat atribut sesuai dengan kreasi tim sukses .
d. Membagikan media kampanye calon, dengan atau tanpa calon yang bersangkutan.


DANA KAMPANYE
Pasal 4
1. Dana kampanye calon menjadi tanggung jawab masing-masing calon.
2. Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari :
a. Peserta PEMIRA IM FKM UI
b. Sumbangan yang halal dari perseorangan dan/ atau sumber – sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam IM FKM UI
3. Dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa
4. Besaran dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah :
a. untuk Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI maksimal Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
b. untuk Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI maksimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
5. Dana kampanye dari sumbangan perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir (b) tidak boleh melebihi Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
6. Peserta PEMIRA IM FKM UI dilarang menerima sumbangan yang berasal dari :
a. Partai Politik
b. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
c. Lembaga kemahasiswaan manapun
d. Perusahaan rokok, minuman keras dan alat kontrasepsi.
7. Peserta PEMIRA IM FKM UI yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada FORMA IM FKM UI maksimal 1x 24 jam setelah sumbangan tersebut diterima.
8. Apabila peserta PEMIRA IM FKM UI 2010 terbukti menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan menggunakannya atau tidak melaporkannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka peserta tersebut dapat dikenai sanksi.
9. Dana pemasukan dan pengeluaran kampanye masing-masing calon wajib dilaporkan oleh masing-masing calon kepada panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah masa kampanye berakhir.
10. Laporan dana kampanye yang diterima panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 bersifat terbuka untuk umum.



LARANGAN KAMPANYE
Pasal 5
Calon, Campaign Manager, dan tim sukses dilarang:
1. Menghina seseorang, agama, ras, suku dan golongan dari peserta dan tim sukses PEMIRA IM FKM UI
2. Menghasut dan mengadu domba perseorangan dan/atau sekelompok mahasiswa.
3. Mengganggu ketertiban umum
4. Mengancam untuk melakukan kekerasan dan/atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok mahasiswa dan/atau peserta PEMIRA IM FKM UI
5. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta PEMIRA IM FKM UI
6. Berkampanye di tempat ibadah dan/atau toilet dan/ atau ruang akademik dan/ atau perpustakaan dan/ atau laboratorium dan/ atau ruang mahalum dan/ atau Balai Kegiatan Mahasiswa lantai 2 dan/ atau ruang sekretariat Lembaga Kemahasiswaan FKM UI.
7. Menjanjikan dan/atau memberikan uang dan/ atau materi lainnya kepada mahasiswa FKM UI kecuali yang telah diatur oleh Panitia PEMIRA IM FKM UI.
8. Melaksanakan tindakan kampanye dalam bentuk apapun di luar lingkungan FKM UI
9. Melakukan kampanye diluar batas waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia PEMIRA IM FKM UI.
10. Melakukan kampanye di masa tenang
11. Mendapatkan dukungan dari Lembaga Kemahasiswaan manapun dalam bentuk apapun.

PERIZINAN
Pasal 6
1. Seorang Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan/atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI diperbolehkan tidak mengikuti rangkaian kampanye apabila:
a. Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. Mengikuti Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, atau ujian lain yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari Dosen/Pengajar Mata Kuliah tersebut atau departemen mata kuliah tersebut.
c. Alasan lain yang disetujui oleh Panitia PEMIRA IM FKM UI
2. Dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu), calon wajib mewakilkan kehadirannya kepada Campaign Manager atau tim sukses yang dibuktikan dengan surat kuasa dari calon yang bersangkutan.
3. Pemberitahuan untuk tidak mengikuti sebuah rangkaian kampanye harus sudah diterima Panitia Pemira selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum kampanye dimulai.
4. Calon yang berhalangan untuk hadir dan/ atau terlambat sebagaimana dimaksud dalam ayat satu 1 (satu) wajib membuat surat permohonan izin kepada panita PEMIRA IM FKM UI 2010 selambat-lambatnya 1 x 12 jam sebelum acara dimulai yang tertera pada surat undangan.

PELANGGARAN UMUM
Pasal 7
1. Pelanggaran dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:
A. Pelanggaran Ringan
i. Calon terlambat menghadiri setiap rangkaian acara kampanye tanpa membuat surat permohonan izin.
ii. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses masing-masing tidak menjaga kebersihan selama masa kampanye.
iii. Calon dan/atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses melakukan pelanggaran-pelanggaran lain sebagaimana yang diatur panitia sebagai pelanggaran ringan yang dicantumkan dalam pasal-pasal berikutnya.

B. Pelanggaran Sedang
i. Calon tidak mengikuti salah satu dari rangkaian kampanye PEMIRA IM FKM UI 2010 yang meliputi kampanye media, roadshow, bazar pemira, kampanye dialogis, debat kandidat (khusus untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI), program we love FKM tanpa diberi izin oleh panitia
ii. Calon tidak mewakilkan kehadirannya kepada Campaign Manager atau tim sukses yang dibuktikan dengan surat kuasa dari calon yang bersangkutan.
iii. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses tidak membuat dan/ atau mengenakan nametag selama acara kampanye berlangsung.
iv. Laporan dana pemasukan dan pengeluaran kampanye masing-masing calon tidak dilaporkan oleh masing-masing calon kepada panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 sampai 2 (dua) hari setelah masa kampanye berakhir.
v. Calon dan/atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses melakukan pelanggaran-pelanggaran lain sebagaimana yang diatur panitia sebagai pelanggaran sedang yang dicantumkan dalam pasal-pasal berikutnya.

C. Pelanggaran Berat
i. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses tidak membersihkan seluruh materi kampanyenya masing-masing sebelum masa tenang.
ii. Calon tidak memiliki Campaign Manager.
iii. Setiap calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim suksesnya melakukan kampanye diluar jadwal kampanye dan di luar lingkungan yang telah ditentukan oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010
iv. Calon mendapatkan dukungan dari Lembaga Kemahasiswaan manapun dalam bentuk apapun.
v. Calon menghina seseorang dan/ atau agama dan/ atau ras dan/ atau suku dan/ atau golongan dari peserta dan / atau tim sukses PEMIRA IM FKM UI
vi. Calon menghasut dan/ atau mengadu domba perseorangan dan/ atau sekelompok mahasiswa
vii. Calon mengganggu ketertiban umum
viii. Calon mengancam untuk melakukan kekerasan dan/ atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang dan/ atau sekelompok mahasiswa dan/ atau peserta PEMIRA IM FKM UI

D. Pelangaran Khusus
a. Dana kampanye dari sumbangan perorangan melebihi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
b. Calon menerima sumbangan yang berasal dari :
i. Partai Politik
ii. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
iii. Lembaga kemahasiswaan manapun
iv. Perusahaan rokok, minuman keras dan alat kontrasepsi.
c. Calon menggunakan dana sebagaimana dimaksud dalam poin (b) dan/ atau tidak melaporkannya kepada panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 serta tidak menyerahkan sumbangan tersebut kepada FORMA IM FKM UI sampai melewati 1x 24 jam setelah sumbangan tersebut diterima.
d. Apabila peserta PEMIRA IM FKM UI terbukti menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada point (b) dan menggunakannya atau tidak melaporkannya sebagaimana dimaksud dalam point (c), maka peserta tersebut dapat dikenai sanksi.




MEKANISME PELAPORAN dan PEMBUKTIAN

Pasal 8
1. Berdasarkan BAB VIII SENGKETA, PELAPORAN, SANKSI dan SIDANG PELANGGARAN PEMIRA TAP MPM No.16 tentang Pemilihan Raya pasal 62 tentang pelaporan pelanggaran pemira adalah sebagai berikut:

a. Setiap Pemilih dapat melaporkan setiap jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta dan/ atau panitia PEMIRA sebagaimana diatur dalam TAP MPM No.16 tentang Pemilihan Raya Pasal 50 kepada Bawasra.
b. Setiap laporan yang dilaporkan kepada Bawasra wajib disertai bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Calon dan/atau Tim sukses yang dimaksud telah melakukan pelanggaran di hadapan Bawasra.
c. Pelapor wajib mengisi Berita Acara Pelaporan untuk setiap pelaporan di hadapan Bawasra.
d. Laporan tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta PEMIRA sebagaimana diatur dalam Pasal 50 akan diproses oleh panitia PEMIRA IM FKM UI dan MPM IM FKM UI.
e. Laporan tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh panitia PEMIRA sebagaimana diatur dalam Pasal 50 akan diproses oleh MPM IM FKM UI.
f. Pelanggaran adalah laporan yang telah dicatat oleh Bawasra dan ditandatangani oleh Pelapor dan Bawasra.

2. Mekanisme pembuktian atas pelanggaran lebih lanjut bisa dilhat dalam ketentuan bawasra


SANKSI
Pasal 9
1. Sanksi yang dijatuhkan berupa :
a. Teguran Lisan
b. Teguran Tertulis
c. Denda Uang dengan besaran tertentu
d. Diskualifikasi dari status sebagai Calon
2. Teguran Lisan adalah bentuk sanksi dengan cara memberikan teguran sekurang-kurangnya menyebutkan nama dan/ atau ciri-ciri, dan bentuk kesalahan yang dilakukan.
3. Teguran tertulis adalah bentuk sanksi dengan cara memberikan surat yang sekurang-kurangnya berisikan nama lengkap Calon, NPM Calon, dan bentuk kesalahan yang dilakukan, serta ditandatangani oleh Ketua Panitia / Project Officer PEMIRA IM FKM UI 2010.
4. Denda adalah bentuk sanksi berupa penyerahan uang dengan jumlah tertentu dari Calon yang telah dinyatakan terbukti bersalah kepada Panitia PEMIRA IM FKM UI.
5. Uang denda diserahkan kepada Panitia PEMIRA IM FKM UI selambat-lambatnya sebelum penghitungan suara dimulai.
6. Apabila uang denda belum diserahkan pada saat penghitungan suara telah dimulai, maka Calon yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi sebagai peserta PEMIRA IM FKM UI.
7. Uang denda dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan proses PEMIRA IM FKM UI.
8. Sanksi dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:
A. Sanksi Pelanggaran Ringan dapat berupa :
a. Teguran Lisan
b. Dikeluarkan dari acara kampanye setelah diberi teguran lisan sebanyak 3 kali teguran lisan.
c. Teguran Tertulis
d. Pengutingan, pencopotan dan/ atau pelipatan kampanye media cetak
e. Denda sebesar Rp25.000,00
B. Sanksi Pelanggaran Sedang dapat berupa :
a. Teguran Tertulis
b. Pencopotan kampanye media cetak.
c. Denda sebesar Rp50.000
d. Denda sebesar Rp50.000 dari setiap calon jika melanggar pasal 15 ayat 3 (tiga)
C. Sanksi Pelanggaran Berat dapat berupa :
a. Teguran Tertulis
b. Denda sebesar Rp100.000
D. Sanksi Pelanggaran Khusus dapat berupa :
a. Setiap peserta PEMIRA IM FKM UI yang menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4), didenda sebesar 75 % dari jumlah nominal yang diterima
b. Setiap peserta PEMIRA IM FKM UI yang terbukti menerima sumbangan dan atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (5) didenda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), didiskualifikasi sebagai peserta PEMIRA IM FKM UI, dicabut hak pilihnya dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota aktif IM FKM UI
c. Setiap peserta dan tim suksesnya sengaja melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 butir (a), (b), (c), (d) dan (g) diharuskan membayar denda sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
d. Setiap peserta dan tim kampanyenya sengaja melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 butir (e), (f) dan (h) didenda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
e. Pemberian jenis sanksi ditetapkan oleh panitia berupa 1 (satu) buah sanksi dan/ atau lebih.

Bagian 2
KAMPANYE MEDIA
Pasal 10
Ketentuan Umum Kampanye Media
1. Kampanye media merupakan kegiatan kampanye dengan menggunakan bentuk publikasi melalui media cetak yang digunakan untuk memperkenalkan profil dan/ atau ide dan/ atau visi dan/ atau misi dan/ atau program dan/ atau slogan dan/ atau nomor urut dan/ atau opini dan/ atau foto Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Ketua Umum BEM IM FKM UI.
2. Kampanye media cetak bertempat di wilayah FKM UI yang telah ditentukan oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 dan tidak diperkenankan berkampanye media cetak di luar wilayah FKM UI.
3. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses dilarang melakukan kampanye media cetak di tempat ibadah dan/atau toilet dan/ atau ruang akademik dan/ atau perpustakaan dan/ atau laboratorium dan/ atau ruang mahalum dan/ atau Balai Kegiatan Mahasiswa lantai 2 dan/ atau ruang sekretariat Lembaga Kemahasiswaan FKM UI
4. Segala bentuk media kampanye cetak harus disahkan terlebih dahulu oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 sebelum dipublikasikan.

Pasal 11
Bentuk Kampanye Media
1. Kampanye media terdiri dari kampanye media cetak.
2. Bentuk kampanye media cetak harus berupa benda yang dapat disahkan panitia dengan stempel dan/ atau paraf panitia Pemira IM FKM UI.
3. Bentuk kampanye media cetak:
A. Bentuk kampanye media cetak yang dilarang, berupa:
a. Uang
b. Baliho.
c. Kaos/ baju.
d. Mading
B. Bentuk kampanye media cetak hanya berupa:
a. Spanduk : maksimal 2 buah dengan ukuran maksimal 1 x 2 m.
b. Banner : maksimal 1 buah.
c. Poster : maksimal 25 lembar dengan ukuran maksimal A2.
d. Pamflet : maksimal 50 lembar dengan ukuran maksimal A4.
e. Bulletin : maksimal 50 eksemplar dengan ketentuan jumlah maksimal 10 lembar per eksemplar (sudah termasuk cover) dengan ukuran maksimal A5.
f. Leaflet : maksimal 1500 lembar dengan ukuran ¼ A4.
g. Stiker : maksimal 300 lembar dengan ukuran maksimal ¼ A4.
h. Pin : maksimal 500 buah dengan diameter maksimal 3,2 cm.
i. Souvenir : maksimal 500 buah

Pasal 12
Pengesahan Kampanye Media
1. Penyerahan bentuk-bentuk kampanye media cetak kepada panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 untuk disahkan dapat dilakukan di Posko PEMIRA IM FKM UI 2010 bertempat di BKM lantai 1 dimulai dari tanggal 12 – 26 November 2010.
2. Posko PEMIRA IM FKM UI 2010 dibuka dari hari senin – sabtu pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.
3. Bentuk-bentuk kampanye yang telah disahkan Panitia PEMIRA IM FKM UI dapat diambil secara langsung sesuai kesepakatan yang telah dibuat antara calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses dengan panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 dan selambat-lambatnya diambil pada pukul 16.00 WIB dari hari senin – sabtu.
4. Bentuk pengesahan kampanye media cetak oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 berupa pemberian cap asli PEMIRA IM FKM UI 2010 dan/ atau paraf panitia PEMIRA IM FKM UI 2010.
5. Calon wajib memberikan 1 (satu) dari setiap design bentuk kampanye media kepada panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 sebagai arsip panitia PEMIRA IM FKM UI 2010, dengan pengecualian bentuk contoh untuk spanduk, pin poster, dan banner diperbolehkan dalam bentuk print out A4 berwarna dan soft copy.

Pasal 13
Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Media
1. Calon harus sudah melakukan kampanye medianya paling lambat pada hari sabtu, 13 November 2010 pukul 12.00 WIB.
2. Pemasangan dan pencopotan spanduk, banner, dan poster dilakukan sepenuhnya oleh calon beserta Campaign Manager dan tim sukses masing-masing calon.
3. Tidak diperbolehkkan menempel bentuk kampanye media cetak dengan mengunakan double tape pada semua tempat.
4. Kampanye media ditujukan kepada seluruh masyarakat FKM UI.
5. Dilarang melakukan kampanye media cetak diluar tempat-tempat yang telah ditentukan oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010.
6. Dilarang melakukan kampanye media elektronik dalam bentuk apapun, kecuali power point dan/ atau video dan/ atau music bagi calon ketua umum BEM IM FKM UI pada saat roadshow.

Pasal 14
Pelanggaran kampanye media
Pelanggaran kampanye media dibagi menjadi 2:
1. Pelanggaran ringan, meliputi:
a. Media kampanye yang digunakan melewati ukuran/ batasan yang telah ditetapkan.
b. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses tidak memberikan 1 (satu) dari setiap design bentuk kampanye media kepada panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 sebagai arsip panitia PEMIRA IM FKM UI 2010.
c. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses menempelkan bentuk kampanye media cetak dengan mengunakan double tape pada semua tempat.
2. Pelanggaran sedang
a. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses membuat dan mengedarkan bentuk kampanye media cetak yang telah dilarang.
b. Calon beserta Campaign Manager dan tim sukses belum melakukan kampanye medianya pada hari sabtu, 13 November 2010 pukul 12.00 WIB.
c. Kampanye media cetak tidak bertempat di wilayah FKM UI yang telah ditentukan oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010.
d. Calon dan/atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses membagikan dan/ atau menyimpan dan/ atau membuat kampanye media cetak di tempat ibadah dan/atau toilet dan/ atau ruang akademik dan/ atau perpustakaan dan/ atau laboratorium dan/ atau ruang mahalum dan/ atau Balai Kegiatan Mahasiswa lantai 2 dan/ atau ruang sekretariat Lembaga Kemahasiswaan FKM UI.
e. Segala bentuk media kampanye cetak tidak disahkan terlebih dahulu oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010 sebelum dipublikasikan.


Sanksi Pelanggaran Kampanye Media
Pasal 15
Segala bentuk sanksi atas pelanggaran kampanye media yang dilakukan oleh Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses mengacu pada pasal 10.



Bagian 3
Kampanye Lisan
Pasal 16
Ketentuan Umum Kampanye Lisan
1. Kampanye lisan dilaksanakan melalui:
a. Roadshow
b. Kampanye Dialogis
c. Debat kandidat
d. Kampanye orasi
2. Calon wajib mengunakan pakaian formal selama kampanye lisan berlangsung kecuali bedah tokoh, dengan ketentuan memakai:
A. Calon Pria :
a. Jaket Almamater FKM UI
b. Kemeja
c. Celana panjang bahan selain jeans
d. Sepatu
B. Calon Wanita :
a. Jaket Almamater FKM UI
b. Kemeja
c. Rok bahan selain jeans minimal dibawah lutut
d. Sepatu
Pasal 17
Roadshow
1. Roadshow calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Ketua Umum BEM IM FKM UI dilaksanakan pada tanggal 15, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, dan 26 November 2010 pada jam dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
2. Setiap calon boleh membagikan kampanye medianya pada saat roadshow.
3. Calon Ketua BEM IM FKM UI mempresentasikan dirinya berupa kampanye lisan dan/ atau media cetak dan/ atau power point dan/ atau video dan/ atau musik dan/ atau foto yang kreatif.
4. Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI mempresentasikan dirinya berupa kampanye lisan dan/ atau media cetak.
5. Urutan presentasi berdasarkan keputusan panitia
6. Durasi presentasi untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI selama 3 menit untuk kelas sarjana dan 5 menit untuk kelas magister.
7. Durasi presentasi untuk calon Anggota Independen MPM IM FKM UI selama 2 menit untuk kelas sarjana.
8. Setiap calon hanya diperkenankan didampingi oleh Campaign Manager dan/ atau tim suksesnya maksimal 3 orang.
Pasal 18
Tata Cara Pelaksanaan Roadshow
1. Calon hadir 15 menit sebelum acara dimulai
2. Roadshow akan di pimpin oleh salah seorang dari panitia bidang kampanye atau yang mewakili
3. Persentasi diri dari calon
4. Penutup

Pasal 19
Pelanggaran Roadshow
Pelanggaran roadshow dibagi menjadi 3:
3. Pelanggaran ringan, meliputi:
a. Calon terlambat menghadiri setiap rangkaian acara roadshow tanpa membuat surat permohonan izin.
b. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses masing-masing tidak menjaga keamanan dan/ atau ketertiban dan/ atau kebersihan selama masa roadshow.
4. Pelanggaran sedang, meliputi:
Calon tidak mengunakan pakaian formal sesuai dengan ketentuan selama roadshow berlangsung.
3. Pelanggaran berat, meliputi:
Calon mengadakan roadshow di luar jadwal yang telah ditentukan dan/ atau melaksanakan roadshow tanpa sepengetahuan dari panitia pemira

Sanksi Pelanggaran Roadshow
Pasal 20
Segala bentuk sanksi atas pelanggaran roadshow yang dilakukan oleh Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses mengacu pada pasal 10.

Pasal 21
Kampanye Dialogis
1. Kampanye dialogis ditujukan untuk calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Ketua Umum BEM IM FKM UI.
2. Kampanye dialogis calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dilaksanakan pada hari Senin, 22 November 2010 pada jam dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
3. Kampanye dialogis calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dilaksanakan pada hari Selasa, 23 November 2010 pada jam dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
4. Pada Kampanye dialogis masyarakat FKM UI diperkenankan untuk bertanya dan/ atau mengeksplor kompetensi pada masing-masing calon.

Pasal 22
Pelanggaran Kampanye Dialogis
Pelanggaran kampanye dialogis dibagi menjadi 2:
1. Pelanggaran ringan, meliputi:
a. Calon terlambat menghadiri acara tanpa membuat surat permohonan izin.
b. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses masing-masing tidak menjaga keamanan dan/ atau ketertiban dan/ atau kebersihan selama masa acara berlangsung.
2. Pelanggaran sedang, meliputi:
a. Calon tidak mengunakan pakaian formal sesuai dengan ketentuan selama acara berlangsung.
b. Campaign Manager dan/ atau tim sukses membantu calon menjawab pertanyaan ketika calon sedang mengikuti kampanye dialogis.

Pasal 23
Sanksi Kampanye Dialogis
Segala bentuk sanksi atas pelanggaran kampanye dialogis yang dilakukan oleh Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses mengacu pada pasal 10.

Pasal 24
Debat Kandidat
1. Debat calon hanya ditujukan untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.
2. Debat calon dilaksanakan pada hari Jumat, 19 November 2010 pada jam dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
3. Pada debat calon masyarakat FKM UI tidak diperkenankan untuk bertanya dan/ atau mengeksplor kompetensi pada masing-masing calon.

Pasal 25
Pelanggaran Debat Kandidat
Pelanggaran kampanye media dibagi menjadi 2:
1. Pelanggaran ringan, meliputi:
a. Calon terlambat menghadiri acara tanpa membuat surat permohonan izin.
b. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses masing-masing tidak menjaga keamanan dan/ atau ketertiban dan/ atau kebersihan selama acara berlangsung.
2. Pelanggaran sedang, meliputi:
a. Calon tidak mengunakan pakaian formal sesuai dengan ketentuan selama acara berlangsung.
b. Campaign Manager dan/ atau tim sukses membantu calon menjawab pertanyaan ketika calon sedang mengikuti acara debat kandidat.

Pasal 26
Sanksi Debat Kandidat
Segala bentuk sanksi atas pelanggaran debat kandidat yang dilakukan oleh Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses mengacu pada pasal 10.

Pasal 27
Kampanye Orasi
1. Kampanye orasi hanya ditujukan untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.
2. Kampanye orasi dilaksanakan pada hari Rabu, 24 November 2010 pada jam dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
3. Kampanye orasi diadakan pada 3 tempat yaitu BKM lantai 1, Bougenvil, dan BPM.
4. Setiap kandidat akan berorasi sesuai dengan tema yang ditentukan oleh panitia

Pasal 28
Pelanggaran Kampanye Orasi

Pelanggaran kampanye media dibagi menjadi 2:
1. Pelanggaran ringan, meliputi:
a. Calon terlambat menghadiri acara tanpa membuat surat permohonan izin.
b. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses masing-masing tidak menjaga keamanan dan/ atau ketertiban dan/ atau kebersihan selama masa acara berlangsung.
2. Pelanggaran sedang, meliputi:
a. Calon tidak mengunakan pakaian formal sesuai dengan ketentuan selama acara berlangsung.
b. Campaign Manager dan/atau tim sukses membantu calon ketika calon sedang mengikuti acara kampanye orasi.

Pasal 29
Sanksi Kampanye Orasi
Segala bentuk sanksi atas pelanggaran kampanye orasi yang dilakukan oleh Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses mengacu pada pasal 10.

Bagian 4
KAMPANYE ADU KREATIVITAS
Pasal 30
Ketentuan Umum Kampanye Adu Kreativitas
1. Kampanye Adu Kreativitas dilaksanakan melalui:
a. Bazar Pemira
b. Program We Love FKM
2. Calon menggunakan pakaian bebas yang sesuai dengan tema acara tanpa melanggar norma kesopanan.

Pasal 31
Bazar Pemira
1. Bazar pemira dilaksanakan di Lobi A FKM UI pada tanggal 15, 16, dan 18 November 2010 pukul 09.00 – 16.00 WIB.
2. Luas stand pada bazar pemira diatur oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010.
3. Calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses tidak diperbolehkan memperluas stand bazar pemira.
4. Posisi letak stand bazar pemira calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dilakukan dengan mekanisme pengkocokan dengan sesama calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.
5. Posisi letak stand bazar pemira calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dilakukan dengan mekanisme pengkocokan dengan sesama calon Anggota Independen MPM IM FKM UI.
6. Calon dapat di bantu oleh Campaign Manager dan/atau tim sukses masing-masing untuk menjaga stand bazar pemira.
7. Setiap stand dari setiap calon wajib dikunjungi oleh minimal 50 mahasiswa FKM UI selain Campaign Manager dan tim sukses untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan minimal 30 mahasiswa FKM UI selain Campaign Manager dan tim sukses untuk calon Anggota Independen MPM IM FKM UI setiap hari stand bazar pemira dibuka, dibuktikan dengan daftar hadir yang ada disetiap stand yang dibuat oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010.
8. Calon wajib membuka stand bazar pemira dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ayat (1) secara penuh dan dengan penjaga minimal 1 orang setiap stand dari calon dan/ atau Campaign Manager dan/ atau tim sukses masing-masing dan/ atau orang yang diberi kuasa oleh calon untuk menggantikan calon
9. Calon, Campaign Manager, dan tim sukses (ketiganya) diperkenankan tidak menjaga stand bazaar pemira jika ketiganya:
a. Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. Mengikuti Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, atau ujian lain yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari Dosen/Pengajar Mata Kuliah tersebut atau dari departemen yang bersangkutan.
c. Alasan lain yang diseujui oleh panitia PEMIRA IM KM UI

Pasal 32
Pelanggaran Bazar Pemira

Pelanggaran Bazar Pemira dibagi menjadi 2:
1. Pelanggaran ringan, meliputi:
a. Setiap stand dari setiap calon tidak dikunjungi oleh minimal 50 mahasiswa FKM UI selain Campaign Manager dan tim sukses untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan minimal 30 mahasiswa FKM UI selain Campaign Manager dan tim sukses untuk calon Anggota Independen MPM IM FKM UI di setiap harinya stand bazar pemira dibuka, dibuktikan dengan daftar hadir yang ada disetiap stand yang dibuat oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010.
b. Stand bazar pemira tidak dijaga minimal satu orang dari calon, Campaign Manager, dan/ atau tim sukses.
c. Calon, Campaign Manager dan/ atau tim sukses memperluas stand bazar pemira.
d. Calon tidak menggunakan pakaian yang sesuai dengan tema acara tanpa melanggar norma kesopanan.
2. Pelanggaran Sedang, meliputi:
Calon tidak membuka stand bazar pemira dalam waktu yang telah ditentukan secara penuh.

Pasal 33
Sanksi Bazar Pemira
Segala bentuk sanksi atas pelanggaran bazar pemira yang dilakukan oleh Calon dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses mengacu pada pasal 10.


Pasal 34
Program We Love FKM
1. Semua calon memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kampanye program we love FKM UI.
2. Program We Love FKM UI dilaksanakan pada hari jumat, 25 November 2010 pada pukul 13.15-14.15 WIB.
3. Produk barang Program We Love FKM UI yang dihasilkan minimal 500 buah.
4. Produk barang Program We Love FKM UI harus diregistrasikan terlebih dahulu oleh panitia.
5. Bahan baku yang digunakan untuk membuat produk Program We Love FKM UI harus dari barang bekas.
6. Apabila calon tidak dapat hadir dalam acara wajib mengirimkan pengganti dengan membawa surat kuasa sari calon.
Pasal 35
Pelanggaran Program We Love FKM
Pelanggaran dalam program we love FKM terhintung dalam pelanggaran sedang yaitu:
1. Produk barang Program we love FKM UI yang dihasilkan tidak mencapai 500 buah.
2. Bahan baku yang digunakan untuk membuat produk tidak dari barang bekas.
3. Apabila calon tidak dapat hadir dalam acara dan tidak mengirimkan pengganti dengan membawa surat kuasa dari calon.

Pasal 36
Sanksi Program We Love FKM
Segala bentuk sanksi atas pelanggaran Program We Love FKM yang dilakukan oleh Calon, dan/ atau Campaign Manager dan/atau tim sukses mengacu pada pasal 10.


PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum diatur akan diatur kemudian oleh panitia PEMIRA IM FKM UI 2010
2. Perubahan yang telah diatur dalam Tata Tertib ini akan diberitahu kemudian
3. Peraturanini berlaku sejak tanggal ditetapkan
4. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan tata tertib ini dinyatakan tidak berlaku.


Ditetapkan di Depok
Pada tanggal 12 November 2010
Pukul



Panitia Pemilihan Raya
Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Indonesia
Tahun 2010


Project Officer PJ Kampanye


Azhar Nurun Ala Syaweli Saputra

*) Terdapat pasal tambahan mengenai media kampanye, akan dipostkan secepatnya. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar